Business Innovation Center (BIC) yang didukung oleh Kementerian Negara Riset dan Teknologi dalam tahun ke dua nya telah mendapat dukungan dari USAID-SENADA, untuk mengembangkan Standard Operating Procedure (SOP) Intermediasi antara inventor dengan investor, dengan menggunakan Aplikasi Technology Offers and Technology Request berbasis web. Pendanaan dari program tersebut digunakan untuk mengembangkan sebuah sistem intermediasi yang terstandarisasi dan terintegrasi dengan sistem database yang dikembangkan oleh BIC
. Tujuan dari kegiatan ini adalah mendapatkan suatu standar operasi dan prosedur i kegiatan intermediasi di Indonesia, khususnya BIC dalam memfasilitasi komunikasi antara inventor dan investor sehingga dapat dilanjutkan dengan interaksi serta tumbuhnya kepercayaan (trust) antara kedua belah pihak dan dapat bersinergi.
Pada Kesempatan yang bersamaan BIC juga megadakan program pelatihan penjurian 101 Inovasi Indonesia bagi para juri, hadir dalam acara tersebut juri-juri 101 Inovasi Indonesia yang beraslah dari Industri-industri ternama di Indonesia. Dalam acara tersebut para juri di beritahukan cara penilaian yang dilakukan secara online. Adapun juri akan terbagi dalam sebelas kelompok berdasarkan Kata Kunci Teknologi.
Business Innovation Center (BIC) mengadakan acara: 'Launching of Improved Intermediation System (between Innovations and Inventors), Workshop and Discussion Forum' pada tanggal 30 April 2009 bertempat di Kantor BIC, Show Unit Mega Glodok Kemayoran. Seminar dihadiri oleh Bp. Idwan Suhardi (Deputi Menristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek), Bp. Edi Putra Irawady (Deputi Menko Ekuin Bidang Industri dan Perdagangan), Mr. Cesar Layton (USAID-SENADA) dan Bp. Firman Adji (USAID), para inventor (academisi), investor (business) serta lembaga intermedisi lainnya untuk berbagi pengalaman dan mendapatkan masukan atas proses penyusunan SOP Intermediasi tersebut. Acara dibagi menjadi 2 sesi, yang pertama (pukul 11.00-12.30 WIB) bagi inventor dan investor, sedangkan sesi terakhir (pukul 13.40-16.00 WIB) bagi lembaga intermediasi lainnya.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|












